BERBAGI

Bimtek Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Indonesia memiliki sekitar 73.000 desa dan sebagian besar masyarakatnya juga masih tinggal di pedesaan. Keberadaan desa menjadi penting setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sehingga mendapatkan perhatian khusus soal pembangunannya. Jika berbicara mengenai pembangunan di desa, maka pejabat pemerintahan tentu perlu membuat anggaran pengadaan.

Secara umum, anggaran pengadaan barang/jasa ini disusun dengan bersumber dari dana APBD. Perencanaan anggaran dana harus dilakukan dengan tepat dan masuk akal. Maksudnya adalah agar barang/jasa yang diadakan benar-benar dapat memberikan kebermanfaatan. Agar pengadaan barang dan jasa benar-benar tepat guna sebaiknya diperhatikan prinsip-prinsipnya terlebih dahulu.

Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di desa

Dalam prakteknya terdapat tiga pedoman dan tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Ketiga pedoman yang dimaksud adalah Perpres No. 54 tahun 2010, Perka LKPP No. 13 tahun 2013 dan Perka LKPP No. 22 tahun 2015. Secara garis besar isi dari ketiga peraturan tersebut menekankan pada prinsip yang sama dalam pengadaan barang/jasa di desa.
• Efisien
• Efektif
• Transparan
• Terbuka
• Bersaing
• Tidak diskriminatif
• Akuntabel

Bimtek Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Pengadaan barang/jasa secara umum memang dilakukan oleh pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP). Akan tetapi, khusus untuk pengadaan barang/jasa di desa perlu dibentuk sebuah Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Pejabat TPK terdiri dari unsur-unsur perangkat pemerintahan dan lembaga kemasyarakat desa. Tugas dari tim ini adalah melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggung jawaban.

Untuk memantapkan pemahaman aparatur mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan yaitu Pelatihan Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa. Akan dilaksanakan pada:

Jadwal Diklat Nasional

[TABS_R id=72][table id=15 /]

Pembagian jenis pengadaan barang/jasa di desa

Barang/jasa yang akan dibagi ke desa-desa harus dialokasikan berdasarkan nilai pekerjaannya. Terdapat dua cara yang dapat ditempuh oleh para pejabat pengadaan untuk mengadakan barang/jasa di desa. Kedua cara tersebut adalah melalui swakelola dan pengadaan langsung dengan menunjuk penyedia. Khusus untuk pengadaan barang/jasa melalui penyedia dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

1. Pengadaan barang/jasa dengan nilai mencapai Rp 50.000.000
Prosedur pengadaan barang/jasa bernilai Rp 50.000.000 dilakukan dengan menghubungi pihak penyedia secara langsung. Proses transaksi ini dilakukan tanpa didahului penawaran dan permintaan tertulis baik dari pihak penyedia maupun pejabat TPK. Setelah negosiasi mencapai kesepakatan maka bukti transaksi yang didapatkan oleh pejabat TPK cukup berupa nota, kuitansi, dan faktur pembelian.

2. Pengadaan barang/jasa dengan nilai antara Rp 50.000.000-Rp 200.000.000
Pejabat TPK yang akan mengadakan barang/jasa senilai Rp 50.000.000-Rp 200.000.000 harus terlebih dahulu mengirim permintaan penawaran tertulis kepada penyedia. Selanjutnya, penyedia akan menindak lanjuti permintaan tersebut dengan mengirimkan penawaran berupa katalog yang berisi detail barang beserta harganya. Kedua belah pihak akan melakukan tawar-menawar untuk harga lebih murah. Setelah dicapai kesepakatan, maka bukti transaksi cukup berupa nota, faktur pembelian, kuitansi.

3. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000
Pengadaan barang/jasa dengan jumlah melebihi Rp 200.000.000 harus dilakukan pejabat TPK dengan permintaan penawaran kepada dua penyedia. Selanjutnya, kedua pihak penyedia akan mengirimkan jenis barang/jasa, spesifikasi beserta harganya. Pihak pejabat TPK akan menyeleksi kedua penyedia, apabila hanya satu yang memenuhi persyaratan teknik, maka negosiasi dapat segera dilakukan.

LEAVE A REPLY