Teknik dan Metode Penyusunan HPS/OE Atas Pengadaan Barang/Jasa – Teknik dan metode penyunan HPS/OE atas pengadaan barang/jasa untuk BUMN dan lembaga pemerintah memang penting sehingga harus dipelajari. Sebelum, pejabat pengadaan di instasi pemerintah mulai belajar mengenai Teknik dan metode menyusun HPS/OE sebaiknya dipahami dulu pengertiannya
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) adalah perkiraan harga barang atau jasa hasil pengadaan suatu instansi yang telah disahkan oleh eksekutif dengan otoritas penuh. Fungsi penyusunan HPS/OE adalah agar dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperoleh harga barang/jasa pengadaan yang wajar. Dapat dipertanggung jawabkan serta dilakukan sesuai kontrak.
Penyusunan HPS/OE merupakan kunci keberhasilan dalam pelaksanaan purchasing management dalam suatu perusahaan. Oleh karena itu, para pejabat pengadaan perlu bersungguh-sungguh dalam mempelajari materi penyusunan HPS/OE. Berikut ini adalah uraian materi penyusunan HPS/OE secara detail.
Oleh karena itu, dengan diadakan bimtek PBJ pemerintah akan sangat membantu dalam menambah pengetahuan tentang proses pengadaan barang/jasa. Selain itu dapat meningkatkan kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan ini kami sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan formalakan menyelenggarakan Diklat dan “Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang Jasa Pemeriintah Penyusunan Spesifikasi Teknis, HPS/ OE dan Kontrak Pengadaan”. Pelaksanaan bimtek dan diklat akan dilakukan pada :
Jadwal selanjutnya, silahkan lihat info dibawah ini :
[TABS_R id=72][table id=15 /]