Diklat Perencanaan Pembanggunan Daerah Berbasis e-Planning
Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berisi tentang Program Prioritas Pembangunan Tahunan, Penyelenggaraan Urusan pemerintahan. Serta pembagian kebutuhan anggaran berdasarkan wilayah melalui sistem ini diharapkan setiap tahunnya dapat diselesaikan secara tepat waktu, memenuhi unsur kualitas serta prosedur penyusunan dokumen sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sistem Informasi E-Planning diharapkan dapat menjadi tools dalam membantu percepatan penyelesaian dokumen sesuai dengan waktu, aturan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 54 Tahun 2010 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
E-Planning (Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah) yang berisi tentang Menu-menu RPJMD selama 5 Tahunan bersama Rencana kerja Tahunan (RKPD) yang dimanifestasikan kedalam Renstra dan Renja SKPD yang disertai dengan laporan-laporan yang digunakan dalam penyusunan dokumen SKPD dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah pemerintahan serta rumusan rumusan policy dalam percepatan pencapaian tujuan pembangunan daerah menjadi terarah, terpadu, sinergis, tepat sasaran serta berkelanjutan.
Maksud – Pemanfaatan Teknologi Informasi secara sistematis dan aplikatif dalam proses perencanaan pembangunan daerah dalam mempercepat terwujudnya dokumen perencanaan menengah dan tahunan yang berkualitas.
Tujuan – Secara umum Tujuan Penyusunan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah adalah :
- Menghasilkan program perencanaan dan penganggaran daerah, yang terintegrasi dalam sistim on-line dan off-line.
- Terciptanya interaksi dan sistem informasi yang melebarkan hubungan antara pemerintahan daerah dan masyarakat.
- Secara bertahap untuk meningkatkan citra aparat pemerintahan sebagai abdi negara dan masyarakat yang dapat bekerja lebih efisien, efektif dan profesional.
- Terciptanya kemudahan bagi aparat pemerintahan dalam mendapatkan informasi tentang rencana pembangunan pemerintah daerah.
Perencanaan Pembanggunan Daerah Berbasis e-Planning
Manfaat dari Implementasi E-PLANNING antara lain :
- Membantu Pihak Bappeda dan SKPD dalam merumuskan rencana kerja sesuai dengan usulan yang ada dalam dokumen hasil musrenbang.
- Membantu Bappeda dan SKPD dalam menyusun Indikator Kinerja yang terukur, sistematis dan berkelanjutan.
- Membantu Bappeda dan SKPD dalam menyusun Dokumen Perencanaan baik menengah maupun tahunan sesuai dengan indikator dan target kinerja yang telah disusun.
- Membantu Bappeda dan SKPD dalam publikasi dokumen perencanaan ke tingkat daerah, Provinsi maupun pusat
[TABS_R id=72] [table id=15 /]