BERBAGI

Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri No. 12 Tahun 2024 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Serta diterbitkan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Peyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Peraturan Menteri Dalam Negeri Ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyusunan APBD 2025.

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah meliputi ;

  • Sinkronisasi Kebijakan: Pedoman ini menekankan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memastikan efektivitas pembangunan.
  • Prinsip Penyusunan APBD: Penyusunan APBD harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
  • Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020Teknis Penyusunan: Pemerintah daerah diharuskan menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah dalam penyusunan APBD, agar proses lebih transparan dan akuntabel.
  • Alokasi Anggaran: Fokus pada alokasi anggaran yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan  berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • Prioritas Pembangunan: Peraturan ini juga mengatur prioritas pembangunan yang harus diacu oleh daerah dalam penyusunan anggaran, seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
  • Penandaan Anggaran: Dalam penyusunan APBD, terdapat penandaan khusus untuk isu-isu strategis seperti penurunan stunting dan pengendalian inflasi, yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami akan mengadakan Bimtek : Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025

Jadwal Bimtek Nasional

[TABS_R id=72] [table id=15 /]

Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, 2026, 2027

LEAVE A REPLY