BERBAGI

Bimtek Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), adalah suatu pemilihan Kepala desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa. Kepala Desa dilantik oleh Bupati / Wali kota

Kepala desa (kades) merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Masa jabatan kades adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Kades tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab kepada Pembantu pimpinan wilayah daerah tingkat II atau disebut dengan istilah wedana.

Bimtek Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang cara Pemilihan Kepala Desa kami Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimbingan teknis dan Sosialisasi Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan pada :

Jadwal Diklat Nasional

[TABS_R id=72] [table id=15 /]

Setiap aparat pemerintahan daerah haruslah bisa memberi manfaat bagi daerah ataupun masyarakat di dalamnya dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu aparatur negara haruslah terus berkembang dan mengikuti setiap perubahan peraturan sehingga bisa bekerja dengan maksimal.

Jika ada pertanyaan mengenai Info Bimtek Pemerintahan Daerah, silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tertera diatas atau silahkan tinggalkan komen.

LEAVE A REPLY