BERBAGI

Bimtek Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender

Metode pengadaan langsung atau pengadaan langsung barang adalah pengadaan barang langsung kepada Penyedia Barang / pedagang, tanpa melalui pelelangan. (Pasal 1 angka 32 Perpres No.70 Tahun 2012). Istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan metode pemilihan penyedia dengan cara Pengadaan Langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan.

Pejabat Pengadaan membeli barang atau membayar jasa secara langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui proses lelang atau seleksi. Pengadaan langsung pada hakikatnya dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar, bukan berdasarkan harga ketetapan Gubernur/Bupati.

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender

Mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan langsung, PPK meminta Pejabat Pengadaan melaksanakan lelang dengan beberapa tahapan diantaranya adalah :

  • RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang diumumkan PA/KPA di website K/L/D/I masing-masing,
  • PA/KPA menyerahkan RUP dan KAK kepada PPK.
  • PPK menyusun HPS
  • Selanjutnya HPS, spesifikasi teknis/barang, gambar dan rancangan SPK disampaikan ke Pejabat Pengadaan.
  • Pejabat Pengadaan melakukan proses Pengadaan Langsung sesuai dengan SDP (Standar Dokumen Pengadaan)

Pejabat pengadaan adalah posisi yang teramat penting karena kelancaran kinerja lembaga pemerintahan juga bergantung kepadanya. Oleh karena itu, pejabat di bidang ini harus memiliki pemahaman mendalam mengenai prosedur pengadaan yang harus dilakukannya. Selain pemahaman secara teoritis dan terampil dalam penerapan teknisnya, pejabat pengadaan juga harus memiliki mental yang baik untuk menghindari praktek KKN.

Untuk memantapkan pemahaman mengenai Mekanisme Pengadaan Lansung / Tanpa Tender. Dengan ini kami akan melaksanakan Diklat tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender, yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal Bimtek

[TABS_R id=72][table id=15 /]

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah proses untuk mendapatkan Barang dan Jasa oleh setiap aparatur sipil negara, baik dari pusat ataupun daerah yang kegiatannya dimulai dari perencanaan, pengadaan hingga pertanggungjawaban.

Yang menggunakan barang dan jasa adalah aparatur negara yang memang memiliki kewenangan penggunaan barang atau jasa milik negara dan daerah di setiap kementerian, lembaga, skpd dan institusi.

Lembaga pemerintahan yang memiliki tugas untuk mengembangkan dan merumuskan setiap kebijakan dalam proses pengadaan baran dan jasa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa atau disingkat LKPP.

LEAVE A REPLY