Bimtek Diseminasi Penataan Bangunan
Sebagaimana yang disebutkan Pembinaan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Tugas pengaturan dilakukan dengan penyusunan dan penyebarluasan peraturan tingkat nasional. Tugas pemberdayaan dilakukan dengan peningkatan kesadaran aparat pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan gedung melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan. Serta tugas pengawasan dilakukan melalui pemantauan pelaksanaan penerapan peraturan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
Denga hal tersebut di atas maka kami akan mengadakan Bimtek Diseminasi Peraturan Perundang – Undangan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Di Daerah. Sebagaimana yang disebutkan Pembinaan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
Tugas pengaturan dilakukan dengan penyusunan dan penyebarluasan peraturan tingkat nasional, tugas pemberdayaan dilakukan dengan peningkatan kesadaran aparat pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan gedung melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan. Serta tugas pengawasan dilakukan melalui pemantauan pelaksanaan penerapan peraturan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
Dengan hal tersebut di atas maka kami akan mengadakan Bimtek Diseminasi Peraturan Perundang – Undangan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Di Daerah yang akan dilaksanakan pada :
Jadwal Diklat Nasional
[TABS_R id=72] [table id=15 /]