Bimtek Permendagri No.19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan BMD
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, peraturan ini banyak mengalami perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, sehingga perlu untuk diketahui perubahannya oleh Pemerintah Daerah dan masing-masing SKPD, melalui Peraturan ini Pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/BMD serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/BMD. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem informasi manajemen asset
Dengan ini kami harapkan agar semua bendahara Pemerintah Daerah, Bendahara DPRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan PPTK, Bendahara (bendahara penerima/pengeluaran) dan Pembantu Bendahara SKPD, Pengurus Barang, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Perencanaan dari setiap SKPD, Bagian Keuangan dan Anggaran dapat mengikuti kegiatan ini : Sosialisasi Permendagri No.19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Dan Metode Penatausahaan Barang Milik Daerah
Materi Bahasan :
- Ketentuan Umum Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016
- Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
- Pengadaan dan Penggunaan
- BMD Pemanfaatan BMD
- Pengamanan dan Pemeliharaan
- Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan
- Memahami Pola Pengelolaan BMD yang Menggunakan Pengelolaan Keuangan BLUD
- Ganti Rugi dan Sanksi
Jadwal Diklat Nasional
Berikut ini adalah info lengkap mengenai jadwal diklat keuangan daerah, silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi lain silahkan hubungi kami agar bisa di diskusikan.
[TABS_R id=72][table id=15 /]
Pemerintah Daerah haruslah bisa melakukan perencanaan yang tepat dalam pengadaan barang dan aset, sehingga bisa melakukan penganggaran dengan baik. Selain itu pemerintah harus transparan sehingga bisa diawasi langsung oleh masyarakat ataupun Anggota Dewan. Jadi bisa dilakukan pengawasan kepada pemerintah dalam hal kebutuhan daerah atas kekayaan aset yang telah direncanakan.
Tahap selanjutnya yaitu melaksanakan semua yang telah direncanakan, dimana harus mengedepankan dan memprioritaskan beberapa prinsip dasar pemerintahan seperti misalnya efektivitas, efesiensi, transparan dan terpercaya agar pengelolaan benar-benar bisa optimal.
Untuk pendaftaran dan info lengkap mulai dari materi hingga jadwal silahkan langsung hubungi kami melalui nomor diatas. Mari mengedepankan profesionalitas dalam bekerja dengan mengembangkan potensi dan kemampuan diri melalui pelatihan