BERBAGI

Bimtek Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat dibidang Kesehatan

Berubahnya paradigma kebanyakan masyarakat mengenai kesehatan otomatis merubah peran dalam mencapai kesehatan masyarakat. Perubahan paradigma tersebut menjadikan masyarakat sebagai pemeran utama, dalam mencapai derajat Kesehatan di lingkungan masyarakat. Dalam merubah paradigma sakit menjadi sehat, akan membantu masyarakat mengupayakan kesehatannya.

Pemberdayaan masyarakat terhadap upaya kesehatan agar tubuh selalu sehat, sudah tertera di dalam undang-undang tahun 2009 tentang kesehatan. Pembangunan kesehatan tersebut harus meningkatkan kesadaran, kemampuan serta kemauan hidup masyarakat yang tinggi. Hal itu dianggap sebagai investasi dalam mewujudkan pembangunan sumber daya di masyarakat.

Bimtek Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat dibidang Kesehatan

Fasilitator pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah, yang juga berperan aktif dalam segala bentuk upaya di bidang kesehatan. Untuk mencapai kemandirian kesehatan, maka pemberdayaan masyarakat ini menjadi unsur yang sangat penting yang tidak dapat diabaikan begitu saja.

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Kesehatan tentang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kesehatan yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal Diklat Nasional

[TABS_R id=72] [table id=15 /]

Konsep Pemberdayaan Masyarakat Di Dalam Konteks Kesehatan

Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan tersebut menjadi sasaran utama dalam promosi kesehatan. Pemberdayaan tersebut menjadi salah satu strategi dalam global promosi kesehatan, dan agar setiap masyarakat memiliki kemauan dan kemampuan dalam memelihara atau meningkatkan kesehatan tubuh masing-masing.

Pembangunan kesehatan dari tahun 2015 hingga tahun 2019 merupakan program indonesia sehat, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi setiap masyarakat. Melalui pemberdayaan masyarakat yang didukung oleh perlindungan secara finansial serta pemerataan di bidang pelayanan kesehatan.

LEAVE A REPLY