Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan suatu lembaga ekonomi yang dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri dengan modal usaha yang bersumber dari masyarakat. Manajemen BUMDes sudah diatur secara jelas dan detail dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Di dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015 tersebut telah diatur mengenai pengelolaan teknis pelaksanaan BUMDes disertai dengan peran dan fungsi dari masing – masing perangkat BUMDes. Meski demikian, dalam pelaksanaan Permendesa No. 4 Tahun 2015 di daerah harus menyesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan keadaan alam, lingkungan, dan budaya setempat.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Perekrutan pegawai atau pun manajer harus disesuaikan dengan standar yang sudah ditetapkan dalam AD/ART BUMDes.
Sebagai sebuah lembaga yang diwajibkan mendapatkan profit, tentunya ada mekanisme yang harus ditaati oleh pengelola BUMDes dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain. Misalnya kegiatan yang bersifat lintas desa perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama antar Pemerintah Desa dalam pemanfaatkan sumber – sumber ekonomi. Contohnya sumber air bagi air minum dll. Ketika melakukan kerjasama dengan pihak ketiga oleh pengelola harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris BUMDes. Pada kegiatan harian pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDes. Serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDes.
Dalam rangka meningkatkan pemhaman serta pengetahuan aparatur desa dalam menjalankan tugasnya dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan/bimtek/diklat dengan tema “Pengelolaan dan Pengembangan BUMDes(Badan Usaha Milik Desa)”. Yang akan dilaksanakan pada:
Jadwal Diklat Nasional
[TABS_R id=72] [table id=15 /]