Hukum kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah aspek yang perlu diperhatikan. Dewasa ini, tindak pidana korupsi seolah makin membudaya di kalangan para pejabat kita. Salah satu sektor yang rawan untuk dijadikan sebagai ladang subur pelaksanaan korupsi adalah bidang pengadaan barang/jasa.
Ini bukanlah sekedar opini belaka karena beberapa fakta contoh kasus korupsi di bidang pengadaan barang/jasa membuktikannya. Diantaranya adalah kasus korupsi wisma atlet (kemenpora), alat kesehatan (kemenkes) hingga Al-Qur’an (kemenag). Kondisi tersebut seolah menggambarkan betapa memprihatinkannya kondisi lembaga pemerintahan di negara kita.
Disamping merajalelanya praktek KKN, terdapat beberapa masalah penting lainnya yang dapat menghambat pengadaan barang/jasa pemerintah. Keempat masalah tersebut, umumnya bersumber dari sumber daya manusia maupun sistem yang pengadaan barang/jasa yang terlanjur berlaku di lembaga pemerintahan.
5 masalah yang menghambat pengadaan barang/jasa pemerintah
1. Kasus tindak pidana korupsi yang semakin membudaya di kalangan pejabat.
2. Lemahnya monitoring/pengawasan serta reinforcement.
3. Belum adanya sinkronisasi dalam hal peraturan pengadaan barang/jasa.
4. Lemahnya kualitas sumber daya manusia di bidang pengadaan pada lembaga pemerintahan.
5. Masih rendahnya kesadaran akan pentingnya aspek hukum diantara beberapa pejabat.
Keempat kondisi tersebut merupakan permasalahan di bidang pengadaan barang dan jasa yang harus dicarikan solusinya. Salah satu solusi terbaik yang dapat dilakukan adalah mengedukasi para pejabat pengadaan akan pentingnya aspek hukum. Oleh karena itu, pejabat pengadaan perlu dibekali pengetahuan serta langkah-langkah teknis mengenai hukum kontrak.
4 alasan mengapa pejabat pengadaan perlu memahami hukum kontrak
Hukum kontrak merupakan seperangkat aturan yang mengatur hubungan hukum diantara pengguna serta penyedia jasa dalam penyelenggaraan kontrak pengadaan barang dan jasa. Dalam rangka memantapkan pemahaman pejabat terhadap hukum kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka perlu diadakan diklat. Berikut adalah 4 alasan mengapa hukum kontrak itu penting.
1. Melalui pemahaman terhadap hukum kontrak yang mendalam diharapkan para pejabat PPK tidak gentar menghadapi intimidasi dari pihak manapun. Seperti diketahui bahwa bidang pengadaan barang dan jasa sangatlah rawan aktivitas KKN karena banyaknya pihak yang terlibat dan bersaing.
2. Adanya perintah yang mengatur mengenai lelang dari atasan jelas membuat KKN makin merajalela. Oleh karena itu, para petugas PPK perlu memahami hukum kontrak untuk mengetahui prosedur pengadaan yang baik dan benar.
3. Terdapat beberapa penegak hukum yang tidak memiliki komitmen dan kredibilitas terhadap kebenaran. Dengan demikian, para pejabat pengadaan perlu memiliki pemahaman yang memadai soal hukum kontrak. Langkah ini bertujuan agar seandainya terjadi suatu perkara maka tidak bergantung sepenuhnya terhadap putusan hakim.
4. Masih banyak petugas PPK maupun stake holder yang memiliki pemahaman lemah tentang hukum kontrak. Mereka sepertinya kurang menyadari bahwa tanda tangan kontrak bukanlah hal yang biasa karena konsekuensinya adalah hukum.
[TABS_R id=72][table id=15 /]