Diklat Perencanaan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara
Salah satu syarat pelaksanaan anggaran adalah dengan menetapkan pengelola keuangan, dan dalam pelaksanaannya itu kepala daerah akan menunjuk sekretaris untuk memberinya kewenangan dalam bertindak seperti seorang koordinator pengelola keuangan daerah. Tugas sekretaris tersebut adalah mengkoordinasi bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBD.
Tugas lainnya adalah menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan APBD, serta memberikan persetujuan dalam hal pengesahan DPA-SKPD. Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban bendahara instansi pemerintah daerah menjadi elemen penting bagi seorang bendahara. Sebagai seorang bendahara SKPD, memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan.
Secara administratif, bendahara memang memiliki tanggung jawab penuh terhadap segala hal yang berhubungan dengan uang. Bendahara juga wajib melaporkan tugas dan tanggung jawabnya tersebut kepada para pengguna anggaran. Penyampaian tersebut disampaikan melalui SKPD, paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.
Bendahara penerimaan SKPD harus mempertanggungjawabkan laporannya secara fungsional atas segala jenis pengelolaan keuangan. Bendahara juga harus melaporkan pertanggungjawaban penerimaannya itu kepada PPKD, paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.
Bendahara keuangan SKPD menjadi bagian yang penting dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Khususnya untuk mendukung serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan juga berwibawa di mata masyarakat. Maka dari itu, diperlukan adanya kompetensi yang memadai dalam hal mekanisme pembayaran atau pembukuan yang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Diklat Perencanaan Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara
Tugas serta tanggung jawab bendahara keuangan memberikan pengaruh yang besar pada tata kelola keuangan di dalam pemerintahan daerah. Dalam rangka menerapkan sistem serta strategi, hal ini bertujuan agar pemerintah daerah memahami dengan baik segala yang berkaitan dengan keuangan.
Tugas pokok seorang bendahara yang berada di kawasan SKPD dan SKPKD yaitu membuat pembukuan dari segala macam pendapatan yang diterima dalam bentuk tunai, hal itu menjadi tugas pokok bendahara di bidang penerimaan. Selain itu, bendahara juga harus membuat pembukuan dari segala jenis pendapatan yang berasal dari kas umum daerah.
Sedangkan bagi bendahara pengeluaran, tugas pokoknya yaitu mengajukan surat permintaan pembayaran, pembukuan mengenai penerimaan, pembukuan yang menggunakan uang persediaan, pembukuan yang bertanggung jawab atas uang panjar serta pembukuan atas tanggung jawab penambahan uang.
Melihat begitu pentingnya tugas seorang bendahara, maka perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban bendahara instansi pemerintah daerah harus diberikan evaluasi lagi mengenai serangkaian pedoman dan tata cara yang baik dan benar.
[TABS_R id=72] [table id=15 /]