Bimtek Perencanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Perjalanan dinas dalam negeri adalah jenis perjalanan yang menuju ke luar wilayah atau tempat kedudukan, baik perorangan maupun berkelompok dengan jarak minimal 5 Km dihitung dari batas kota. Biasanya perjalanan dinas dilakukan masih di dalam wilayah Indonesia yang bertujuan untuk kepentingan negara. Dan untuk melaksanakan perintah dari pejabat yang memiliki wewenang.
Perjalanan yang dilakukan dari tempat kedudukan menuju luar negri juga disebut dengan perjalanan dinas. Sedangkan perjalanan dinas luar negeri merupakan suatu kegiatan perjalanan, yang dilakukan dengan cara berkunjung ke beberapa negara tertentu yang masih memiliki hubungan diplomatik yang biasanya dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang bekerja di lingkungan kemendagri.
Beberapa aspek yang mempengaruhi tata cara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas berdasarkan permendagri No. 16 tahun 2013, diantaranya sebagai berikut :
1. Aspek pertanggungjawaban perjalanan dinas.
2. Aspek standar satuan harga atau biaya perjalanan dinas yang digunakan.
Satuan harga atau biaya dalam sebuah perjalanan dinas di suatu daerah selayaknya ditetapkan oleh kepala daerah. Sesuai dengan keputusan dari kepala daerah dalam hal ini yaitu gubernur, bupati atau walikota. Biaya perjalanan dinas ini harus ditetapkan oleh produk hukum daerah yang bentuknya adalah penetapan.
Begitupun dengan aspek tanggung jawab dalam hal perjalanan dinas harus sesuai dengan ketentuan atau penetapan yang berasal dari kepala daerah. Aspek pertanggungjawaban dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tersebut harus berpedoman pada peraturan yang telah dibuat oleh menteri keuangan.
Biaya perjalanan dinas dari satu kali perjalanan meliputi beberapa hal diantaranya yaitu biaya transportasi, biaya akomodasi serta uang saku yang seharusnya dibayarkan pada pegawai sesuai dengan standar biaya yang ada. Penghitungan biaya perjalanan tersebut harus dihitung dengan sangat detail dan menerapkan suatu prinsip kewajaran agar pegawai tidak harus rugi atau nombok.
Tetapi seorang pegawai yang melakukan sebuah perjalanan dinas, jangan sampai juga mendapat kelebihan biaya atau mendapat keuntungan dari biaya lebih bayar dalam satu perjalanan dinas. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan undang-undang agar kedua belah pihak tidak mendapat kerugian dan tidak mengambil keuntungan dari biaya perjalanan dinas tersebut.
Bimtek Perencanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Tata cara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas berdasarkan permendagri No. 16 tahun 2013 harus dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, serta transparan dan adanya tanggung jawab. Dalam melakukan pemeriksaan serta opini terhadap laporan keuangan daerah yang dilakukan oleh BPK, adalah temuan yang dicantumkan dalam LHP.
BPK juga bertanggung jawab dan memeriksa bagaimana pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Baik yang dilakukan oleh salah satu instansi pemerintahan ataupun pemerintah daerah oleh DPRD. Perjalanan dinas tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, tidak boleh ada pelanggaran atau kecurangan apapun di dalamnya.
[TABS_R id=72][table id=15 /]