BERBAGI

Bimtek Penerapan Program Simda Keuangan

Sebagaimana di ketahui Undang–Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang –Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk menyusun Laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Laporan Keuangan harus disajikan sesuai Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memerlukan sistem yang dapat memberikan Laporan Keuangan dan Informasi Keuangan lainnya secara lebih komprehensif yang meliputi informasi mengenai posisi keuangan daerah, kondisi kinerja keuangan dan akuntabilitas pemerintah daerah. Sistem tersebut juga harus mengacu pada Peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bimtek Penerapan Program Simda Keuangan

Menurut teori peraturan yang baru lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya, akan tetapi praktik di lapangan sangat ditentukan oleh kualitas pejabat pelaksana. Dan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan aparat agar dapat terampil memanfaatkan dan menggali peraturan sehingga mampu mengaplikasikan dalam mengelola dan menggunakan anggaran yang ada, dengan menjujung prinsip efektifitas, efisien, akuntabilitas dan transparansi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami akan mengadakan Bimtek Penerapan Program Aplikasi Simda Keuangan Versi 2,7 berbasis Akrual dilingkungan Pemerintah Daerah dan OPD

Jadwal Diklat Nasional

Berikut ini adalah info lengkap mengenai jadwal diklat keuangan daerah. Silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi lain silahkan hubungi kami agar bisa di diskusikan.

[TABS_R id=72][table id=15 /]

Pemerintah Daerah haruslah bisa melakukan perencanaan yang tepat dalam pengadaan barang dan aset, sehingga bisa melakukan penganggaran dengan baik. Selain itu pemerintah harus transparan sehingga bisa diawasi langsung oleh masyarakat ataupun Anggota Dewan. Jadi bisa dilakukan pengawasan kepada pemerintah dalam hal kebutuhan daerah atas kekayaan aset yang telah direncanakan.

Tahap selanjutnya yaitu melaksanakan semua yang telah direncanakan. Dimana harus mengedepankan dan memprioritaskan beberapa prinsip dasar pemerintahan seperti misalnya efektivitas, efesiensi, transparan dan terpercaya agar pengelolaan benar-benar bisa optimal.

Untuk pendaftaran dan info lengkap mulai dari materi hingga jadwal silahkan langsung hubungi kami melalui nomor diatas. Mari mengedepankan profesionalitas dalam bekerja dengan mengembangkan potensi dan kemampuan diri melalui pelatihan

LEAVE A REPLY