BERBAGI

Bimtek Sistem Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah dilengkapi SOP serta Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagaimana diketahui dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi, sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan dapat sebagai unsur perekat persatuan bangsa, telah ditetapkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan landasan kuat dan objektif dalam membina Aparatur Sipil Negara berdasarkan merit system.

Bimtek Sistem Manajemen Penilaian Kinerja Individu

Disamping itu sangat perlu diketahui metode Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) SKPD bagi Aparatur Daerah  Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah  Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah.

Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dengan ini kami mengundang bapak/ibu untuk hadir mengikuti Bimtek tentang Sistem Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah dilengkapi SOP serta Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Bahasan Materi :

  • Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Roadmap Reformasi Birokrasi
  • Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
  • Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai SOP
  • Sistem penilaian kinerja model baru dan adanya Tim Penilai Kinerja Instansi.
  • Jenis pegawai ASN yang terdiri dari: PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan pengaturan yang jelas kewajiban dan hak-hak kepegawaiannya.
  • Penggolongan baru jabatan ASN dengan penyetaraan eselonisasi jabatan lama dengan jabatan baru.
  • Pengembangan hak-hak pegawai ASN.
  • Pemberhentian pegawai ASN dan adanya Korps Profesi Pegawai ASN serta Sistem informasi ASN.

Jadwal Bimtek Nasional

[TABS_R id=72][table id=15 /]

Setiap Pegawai Negeri Sipil diwajibkan memiliki beberapa kompetensi sebagai penunjang kerja, diantaranya:

  • Kompetensi Teknis yang merupakan ilmu, keterampilan, dan juga perilaku yang dapat diamati, ditakar, kemudian dikembangkan sesuai dengan teknis Jabatan yang diemban.
  • Kompetensi Manajerial merupakan ilmu, keterampilan, dan perilaku yang dapat diamati, ditakar dan dikembangkan agar bisa memimpin serta mengelola suatu unit pemerintahan.
  • Kompetensi Sosial Kultural merupakan suatu ilmu, keterampilan, dan juga perilaku yang dapat diamati, ditakar, dan juga dikembangkan untuk pelayanan masyarakat. Jadi disini setiap aparat negara diharuskan memiliki kemampuan berinteraksi dengan masyarakat dalam setiap unsur, baik itu suku budaya agama, moral agar bisa mendapatkan hasil pekerjaan yang baik sesuai dengan fungsi dan jabatannya.

Maka dari itu untuk mengembangkan kompetensi dari setiap aparatur sipil negara, maka kami akan mengadakan sebuah bimtek kepegawaian. Pelatihan ini sifatnya penting karena setiap pegawai memanglah wajib memiliki kemampuan yang akan memberikan efektifitas dan efisiensi dalam pekerjaan.

LEAVE A REPLY