BERBAGI

Bimtek pp nomor 11 tahun 2017 Dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah 

Manajemen kepegawaian di Indonesia proses kegiatannya tidak jauh berbeda dengan proses manajemen kepegawaian pada umumnya. Yakni dimulai dari proses kegiatan rekrutmen pegawai, pengembangan, promosi, renumerasi, disiplin, dan pensiun. Menindaklanjuti Undang-undang  No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.

Bimtek pp nomor 11 tahun 2017 Dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah

liat materi lainnya tentang bimtek kepegawaian

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami bekerja sama dengan para narasumber kompeten dibidangnya, mengundang Bapak/Ibu Pejabat Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Kota/Pimpinan dan Anggota DPRD beserta para Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para bagian/staf terkait untuk hadir pada Bimtek : Manajemen Kepegawaian Dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017

Materi Bahasan Bimtek Kepegawaian :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Manajemen PNS Dalam Perspektif Undang – undang ASN dan  PP No. 11 Tahun 2017
  • Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pepres No. 12 Tahun 2017 Tentang
  • Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Jadwal Bimtek Nasional

[TABS_R id=72][table id=15 /]

Setiap Pegawai Negeri Sipil diwajibkan memiliki beberapa kompetensi sebagai penunjang kerja, diantaranya:

  • Kompetensi Teknis yang merupakan ilmu, keterampilan, dan juga perilaku yang dapat diamati, ditakar, kemudian dikembangkan sesuai dengan teknis Jabatan yang diemban.
  • Kompetensi Manajerial merupakan ilmu, keterampilan, dan perilaku yang dapat diamati, ditakar dan dikembangkan agar bisa memimpin serta mengelola suatu unit pemerintahan.
  • Kompetensi Sosial Kultural merupakan suatu ilmu, keterampilan, dan juga perilaku yang dapat diamati, ditakar, dan juga dikembangkan untuk pelayanan masyarakat. Jadi disini setiap aparat negara diharuskan memiliki kemampuan berinteraksi dengan masyarakat dalam setiap unsur, baik itu suku budaya agama, moral agar bisa mendapatkan hasil pekerjaan yang baik sesuai dengan fungsi dan jabatannya.

Maka dari itu untuk mengembangkan kompetensi dari setiap aparatur sipil negara, maka kami akan mengadakan sebuah bimtek kepegawaian. Pelatihan ini sifatnya penting karena setiap pegawai memanglah wajib memiliki kemampuan yang akan memberikan efektifitas dan efisiensi dalam pekerjaan.

LEAVE A REPLY