Bimtek Penyusunan RPJPD RPJMD Renstra SKPD
Dalam memenuhi amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Selanjutnya untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tersebut Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Yang didalamnya mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.
RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan daerah, dimana merupakan penjabaran dari RPJMD. Dokumen RKPD mengoperasionalkan Rencana Strategis lima tahunan menjadi Rencana Kerja tahunan dan merupakan aksi nyata bagaimana Visi/ Misi Kepala Daerah dan indikator kinerja daerah dicapai dari tahun ke tahun.
RKPD memuat tentang evaluasi dari pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya dengan melihat capaian indikator pembangunan, review pelaksanaan RPJMD tahun lalu, rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah. Serta perkiraan pagu indikatif dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif.
Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh baik buruknya manajemen pemerintahan. Termasuk kualitas perencanaan sebagai salah satu fungsi di dalam manajemen. Oleh karena itu peraturan perundangan yang mengatur tentang perencanaan, sedemikian rupa, sehingga mampu menangkap setiap perubahan paradigma yang berkembang.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka penyusunan RKPD dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Melalui forum secara berjenjang mulai tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Dimana seluruh komponen daerah (Pemerintah Kabupaten, DPRD, Dunia Usaha Swasta, Perguruan Tinggi dan Masyarakat), Dituntut memberikan peranan secara nyata dan aktif. Sehingga pada akhirnya dokumen perencanaan yang dibuat bersama-sama menjadi milik bersama untuk dilaksanakan bersama oleh seluruh komponen tadi sesuai dengan fungsinya
Bimtek Penyusunan RPJPD RPJMD Renstra SKPD
Selanjutnya Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), juga merupakan pedoman dalam menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dengan memperhatikan Rencana Strategis di masing-masing SKPD. Rancangan KUA tersebut akan dilengkapi dengan dokumen Pagu dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dimana rincian setiap program dan kegiatannya berasal dari Rencana Kerja (Renja) SKPD yang merupakan turunan dari RKPD. Setelah Rancangan KUA dan PPAS tersebut dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Provinsi. Maka Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD telah dapat disusun berdasarkan Pagu dan Plafon Anggaran (PPA) Untuk masing-masing program dan kegiatan sebagai penyusunan pengantar nota keuangan APBD yang nantinya akan menjadi bahan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Melalui serangkaian proses sebagaimana dijelaskan di atas, akan tampak adanya suatu keterkaitan (benang merah) antara penyusunan RKPD. Sebagai suatu program planning dengan Kebijakan Umum APBD yang berfungsi sebagai financial planning dan APBD yang berfungsi sebagai implementation program dan financial planning. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD Bagi Percepatan Pembangunan Daerah.
[TABS_R id=72] [table id=15 /]