Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran Klaim Dan Pemberian Jaminan
Kecelakaan ketika sedang bekerja adalah risiko yang mestinya diwaspadai oleh semua karyawan. Terutama pada mereka yang bekerja dengan risiko yang tinggi. Menjadi karyawan bukan hanya harus tahu mengenai pekerjaan tersebut. Melainkan juga harus mengetahui beberapa hal yang mendalam untuk mengantisipasi segala jenis risiko kecelakaan yang bisa saja terjadi. Salah satunya yaitu dengan mengetahui apa itu jaminan kecelakaan kerja.
Perlu Anda ketahui bahwa jaminan kecelakaan kerja adalah program dari pemerintah dengan mewajibkan pada semua karyawan di suatu perusahaan. Dan program JKK juga termasuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga Anda sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN harus mengetahui mengenai jaminan kematian bagi pegawai ASN yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran Klaim Dan Pemberian Jaminan
Arti dari JKK adalah perlindungan atas risiko dari kecelakaan kerja maupun penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan yaitu berupa perawatan, santunan, serta tunjangan cacat. Untuk yang bisa mendapatkan JKK adalah calon PNS serta PNS kecuali PNS pada Kementerian Pertahanan, PPPK, pejabat negara, dan pimpinan atau anggota DPRD.
Untuk prosedur klaim JKK ada dua tahapan, Tahap pertama dengan melaporkan kejadian setelah terjadi kecelakaan maksimal pada 2×24 jam. Tahap kedua melaporkan kembali mengenai kondisi peserta setelah memperoleh penanganan dari dokter. Selanjutnya dari BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti rugi semuanya kepada peserta atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Sesuai dengan pasal 92 ayat 4 serta pasal 107 pada undang-undang No. 5 tahun 2014 mengenai ASN. Mengamanatkan kepada pemerintah dalam memberikan perlindungan yaitu JKK dan JKM untuk ASN. Peraturan ini sebagai landasan hukum yang memadai untuk ASN dalam rangka mendapatkan perlindungan serta manfaat yang akan didapatkan dari JKK dan JKM.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman akan hal tersebut. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan, Bimtek dan Diklat yaitu dengan tema “ BTata cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Pegawai Negri Sipil Negara (ASN) Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 ” yang akan dilaksanakan pada:
Jadwal Bimtek Nasional
[TABS_R id=72][table id=15 /]