BERBAGI

Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD

DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat berkedudukan di dalam tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Guna menjalankan tugasnya, DPRD memiliki sekretariat yang memiliki beberapa tugas dan fungsi. Tugas dan fungsi sekretariat DPRD telah diatur dalam peraturan masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan lebih terperincinya.

Sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakyat, pelayanan prima sekretariat DPRD harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pimpinan dan anggota DPR. Tanggung jawab tersebut yang kemudian akan menjadi kelancaran lembaga wakil rakyat dalam melaksanakan tugasnya. Tugas pokok sekretariat DPRD sendiri adalah menyelenggarakan kesekretariatan DPRD.

Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD

Selanjutnya untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka akan disertai beberapa fungsi. Fungsi sekretariat DPRD antara lain adalah menyusun, merencanakan, dan melaksanakan program bidang kesekretariatan DPRD. Fungsi selanjutnya adalah membeli, mengadakan, membangun, memelihara barang dan aset yang dimiliki daerah guna terselenggaranya tugas pokok serta fungsi itu sendiri.

Fungsi kesekretariatan DPRD yang lain adalah melaksanakan kebijakan pengelolaan barang daerah yang masih di bawah kuasanya. Kesekretariatan DPRD juga menyiapkan dan mengatur agenda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD. Koordinasi tenaga dan tim ahli yang dibutuhkan. Kegiatan ketatausahaan dan urusan rumah tangga daerah juga diselenggarakan oleh sekretariat DPRD. Mengelola administrasi daerah merupakan salah satu fungsi utama dari kesekretariatan DPRD. Pengelolaan tersebut meliputi kegiatan menyusun program, tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kegiatan rumah tangga. Hal-hal menyangkut administrasi daerah lain merupakan kehumasan, kearsipan, serta kepustakaan juga menjadi tanggung jawab kesekretariatan DPRD.

Beberapa fungsi selanjutnya adalah menyampaikan kegiatan ketua dan anggota DPRD. Selain itu juga menyampaikan data hasil pembangunan serta info-info lain mengenai layanan publik. Sekretariat DPRD berfungsi pula sebagai pengevaluasi dan pelaporan tugas pokok dan fungsi. Tugas pokok dan fungsi di atas merupakan gambaran umum dan dapat berbeda tergantung kebijakan setiap daerah.

Banyaknya pelayanan dalam bentuk tugas pokok dan fungsi kesekretariatan DPRD, diimbangi dengan bagian-bagian yang berada dalam susunan organisasi kesekretariatan DPRD. Contoh susunan organisasi misal dari Pemerintahan Malang yang tersusun dari Bagian Umum, Keuangan, Hubungan Antar Masyarakat dan Lembaga, dan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal diatas kami akan mengadakan Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD. Akan dilaksanakan pada :

Jadwal Diklat Nasional

Berikut ini adalah info lengkap mengenai jadwal diklat DPRD, silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi lain silahkan hubungi kami agar bisa di diskusikan.

[TABS_R id=72] [table id=15 /]

LEAVE A REPLY