BERBAGI

Bimtek No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, Kota.

Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi antara lain :

  • pembentukan Perda
  • anggaran
  • pengawasan

Fungsi Pembentukan Perda Menurut PP ini, program pembentukan Perda (Peraturan Daerah) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.“Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang dikoordinasikan oleh Bapemperda,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini.

Rancangan Perda yang telah disetujui oleh pari purna DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. Selanjutnya, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD/Kepala Daerah, menurut PP ini, dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.“Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP ini.

Bimtek No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Disebutkan dalam PP ini, dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Sementara dalam hal rancangan Perda tersebut tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, menurut PP ini, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.

PP ini juga menegaskan, rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Sedangkan rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.“Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama,” bunyi Pasal 10 ayat (6) PP ini.

Dengan ini sehubungan adanya peraturan pemerintah no 12 tahun 2018, kami mengadakan bimtek, diklat dan pelatihan dengan materi ” Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota “. Yang akan dilaksanakan pada :

Jadwal Diklat Nasional

Berikut ini adalah info lengkap mengenai jadwal diklat DPRD, silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi lain silahkan hubungi kami agar bisa di diskusikan.

[TABS_R id=72] [table id=15 /]

LEAVE A REPLY