BERBAGI

Bimtek Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

Sesuai dengan Permendagri No. 59 / 2007, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Atau yang biasa disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah. Yang harus disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA – PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Pengerian KUA adalah dokumen atau berkas yang memuat kebijakan dibidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Prosedur umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.

Pengkajian KUA dan PPAS dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD dan paling lambat telah disepakati pada akhir bulam juni tahun anggaran berjalan. Hasil dari kesepakatan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Pengaturan, proses dan mekanisme pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD tidak diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Bimtek Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

Selain itu, untuk tata cara pelaksanaan evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD. Diatur dalam pasal 326 UU No. 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 / 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur serta pejabat yang terkait maka kami akan menyelenggarakan Bimtek/Diklat dengan materi Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran. Yang akan dilaksanakan pada

Jadwal Diklat Nasional

Berikut ini adalah info lengkap mengenai jadwal diklat DPRD. Silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi lain silahkan hubungi kami agar bisa di diskusikan.

[TABS_R id=72] [table id=15 /]

LEAVE A REPLY