BERBAGI

Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Dalam melaksanakan penatausahaan di bidang keuangan desa, kepala desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa dilakukan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dimulai, hal itu juga harus berdasarkan keputusan dari kepala desa. Bendahara desa adalah salah satu dari perangkat desa yang ditunjuk khusus oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan APBD.

Bimtek Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa ini harus dilakukan oleh bendahara desa dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bendahara desa harus bertanggung jawab terhadap laporan keuangan dan segala hal yang berhubungan dengan uang. Laporan pertanggungjawaban yang harus dilaporkan oleh bendahara harus disampaikan setiap bulannya kepada kepala desa paling lambat tanggal 10.

Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Pertanggungjawaban Yang Dilakukan Oleh Bendahara Setiap Bulan

1. Buku kas umum

Buku kas ini digunakan untuk mencatat segala aktivitas yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas. Dalam bentuk tunai ataupun kredit, dan digunakan juga untuk mencatat mutasi perbankan atau jika ada kesalahan dalam sebuah pembukuan. Buku kas umum tersebut dapat dikatakan sebagai sumber dokumen dalam suatu transaksi.

2. Buku kas pembantu pajak

Kegunaan dari buku pajak ini adalah untuk membantu pengisian buku kas umum, sebagai penerimaan dan pengeluaran yang ada hubungannya dengan pajak.

3. Buku bank

Buku bank juga dibuat untuk membantu pengisian buku kas umum, untuk segala jenis penerimaan serta pengeluaran yang ada kaitannya dengan uang bank.

Penataan APBD Desa

Kewajiban yang harus dilakukan oleh bendahara yaitu bendahara desa harus melakukan segala macam pencatatan pada setiap penerimaan dan pengeluaran yang terjadi. Kemudian harus melakukan tutup buku setiap bulannya dengan cara yang tertib. Kepala desa harus menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati atau Walikota.

Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa harus dilakukan dengan cara berikut, kepala desa harus membuat peraturan desa yang isinya yaitu laporan pertanggungjawaban realisasi dalam pelaksanaan APBD desa, yang terdiri dari pendapatan, biaya-biaya, serta pembiayaan.

Kemudian disampaikan langsung kepada Walikota atau Bupati selambat-lambatnya 1 bulan setelah tahun anggaran. Setelah itu, kepala desa juga menginformasikan kepada masyarakat secara tertulis, agar mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Isi dari peraturan desa mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD desa yaitu :

  1. Berupa format laporan yang berisi pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD desa.
  2. Berupa format mengenai laporan kekayaan yang dimiliki oleh desa setiap tanggal 31 Desember.
  3. Berupa format yang berisi laporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam suatu desa.

Untuk mewujudkan asas pengelolaan keuangan desa dengan asas transparan dan akuntabel maka penatausahaan keuangan desa ini sangat wajib dibuat. Tugas bendahara desa selain melaporkan keuangan desa yaitu menyimpan, menerima, menyetorkan, membayar, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan penerimaan serta pengeluaran agar APBD desa dapat terlaksana dengan baik.

Jadwal Diklat Nasional

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

07 - 08 Januari 2025
15 - 16 Januari 2025
23 - 24 Januari 2025
·         Hotel Yuan Garden JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Kimaya Braga BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Februari 2025
14 - 15 Februari 2025
21 - 22 Februari 2025
26 - 27 Februari 2025
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

07 - 08 Maret 2025
12 - 13 Maret 2025
19 - 20 Maret 2025
26 - 27 Maret 2025
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

10 - 11 April 2025
14 - 15 April 2025
22 - 23 April 2025
28 - 29 April 2025
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Mei 2025
14 - 15 Mei 2025
21 - 22 Mei 2025
26 - 27 Mei 2025
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

03 - 04 Juni 2025
11 - 12 Juni 2025
19 - 20 Juni 2025
24 - 25 Juni 2025
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
BIAYA BIMTEK DAN DIKLAT:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Fasilitas Peserta
1. Pelatihan 2 Hari atau materi dibahas sampai dengan selesai
2. Menginap 3 malam Twin Shering
3. Seminar Kit & Tas Ekslusif
4. Coffee Break, Lunch & Dinner
(Selama Kegiatan Berlangsung)
5. Sertifikat Pelatihan
Promo Bagi Peserta Bimtek
1. Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) *Wajib Konfirmasi
2. City Tour Peserta Selesai Kegiatan- *Wajib Konfirmasi

Catatan:
1. Konfirmasi selambat-lambanya H-3
2. Syarat dan Ketentuan Berlaku

Konfirmasi pendaftaran :
Telp. / Fax. 021 2244 3223
Call : 0812 9437 7777
WA : 0812 9437 7777
Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan
1. Membayarkan biaya Bimtek
2. Membawa Surat Tugas/SPPD.
3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan bimtek dimulai.
4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.

Untuk pertanyaan seputar Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, silahkan hubungi kami.

LEAVE A REPLY