Bimtek Manajemen Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Menurut pasal 1 ayat (5) Perka BKPM 12/2009, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah suatu kegiatan pelaksanaan perizinan dan non-perizinan penanaman modal yang dapat pendelegasian dari instansi berwenang. Dapat dikatakan bahwa Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu diadakan untuk memberikan kemudahan pada investor.
Dengan adanya PTSP, maka semua perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota bisa dilakukan pada satu lembaga. Harapannya dapat memotivasi pertumbuhan ekonomi dengan cara peningkatan investasi. Sehingga, dapat memberikan perhatian lebih pada usaha mikro, kecil dan menengah. Tujuannya sendiri yaitu meningkatkan kualitas layanan publik agar tercapai hak-hak masyarakat.
Prinsip dasar pelayanan yang ingin dicapai PTSP
- Mudah, yaitu proses menyelesaikan permohonan dapat dilakukan secara sederhana dan mudah dimengerti investor
- Cepat, yaitu membutuhkan waktu lebih singkat untuk menyelesaikan permohonan
- Tepat, yaitu adanya kesesuaian produk dengan peraturan perundangan
- Akurat, yaitu dalam memberikan fasilitas mesin, bahan dan barang sesuai dengan kebutuhan produksi
- Transparan dan akuntabel, yaitu alur dalam proses menyelesaikan permohonan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bagi Instansi Pemerintah maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Bidang Penanaman Modal tentang Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada:
Jadwal Diklat Nasional
[TABS_R id=72] [table id=15 /]