Diklat Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan
5 sasaran yang telah di tetapkan dalam Arah KebijakanNasional Pembangunan Desa dan KawasanPerdesaan Dalam RPJMN 2015-2019 yang ditentukan untuk meningkatkan pembangunan di kawasan perdesaan, yaitu :
- Pemenuhan Standard Minimum Pelayanan Desa sesuai dengan kondisi geografisnya. Hal ini tidak sama untuk semua desa.
- Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa.
- Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan pemberdayaan, pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa.
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan.
- Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa – kota, yang dilakukan dengan cara :
Mengembangkan sektor-sektor pembangunan di tiap desa,
- Meningkatkan sarana transportasi dan jalan dari desa menuju pusat perekonomian atau kota, untuk kelancaran berbagai sektor, seperti pendistribusian hasil pertanian ke kota, akses area wisata di desa terpencil.
- Meningkatkan agribisnis dengan membuat lembaga perbankan yang memprioritaskan masyarakat desa dan pelaku UKM serta meningkatkan fungsi dari Koperasi Rakyat.
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat desa untuk mengakses teknologi informasi atau internet dalam hal memasarkan hasil panen atau hasil produksi para pelaku usaha di desa.
Berkaitan hal tersebut di atas, PUSDIKLAT PEMENDAGRI (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri ) bersama narasumber yang berkompeten akan mengadakan Pelatihan / Diklat dan Bimtek mengenai ” Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan dalam RPJMN 2015-2019 “ Pada:
Jadwal Diklat Nasional
[TABS_R id=72][table id=15 /]
Baca :