Bimtek mengenai Peraturan Pemerintah PP No 43 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 memuat segala sesuatu yang berkaitan dengan Desa, mulai dari : Pengertian tentang Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Musyawarah Desa yang mencakup pertemuan antara Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa; Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Desa; Pembangungan Desa; Kawasan Perdesaan; Keuangan Desa; Aset Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam Undang-undang tersebut juga memuat tentang Pengaturan Desa yang secara garis besar bertujuan untuk mengatur seluruh aktivitas di Desa agar menjadi daerah yang berkembang.
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa itu dibuat berdasarkan pertimbangan perlu mengatur sejumlah ketentuan dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tersebut, dan mengoptimalkan Pemerintahan Desa.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 berisi penjelasan detail tentang beberapa hal, yaitu :
- Kewenangan Desa
- Pemerintahan Desa
- Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa
- Mengatur kekayaan dan keuangan Desa
- Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
- Badan Usaha Milik Desa,
- Kerjasama Desa.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
- Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat sebagai Kepala Pemerintahan diatas Desa (Kepala Desa)
Berkaitan hal tersebut di atas, PUSDIKLAT PEMENDAGRI (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri ) bersama narasumber yang berkompeten akan mengadakan Pelatihan / Diklat dan Bimtek mengenai ” Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa “ Pada:
[TABS_R id=72][table id=15 /]