Bimtek Pembuatan RPJMdesa dan RKPDesa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 Tahun. Yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program-program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja yang merupakan penjabaran dari Visi-Misi dari Kepala Desa terpilih.
Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 Tahun. Yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa dengan mempertimbangan kerangka pendanaan yang dimutakirkan, program pembangunan Desa. Rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa. Maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan RPJM Desa.
edangkan Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan secara partisipatif yang diikuti Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Desa.
Dalam upaya mempercepat proses pembuatan RPJMDesa dan RKPDesa serta meningkatkan kemampuan Tim Pembuatan RPJMDesa dan RKP Desa. Dengan ini kami sebagai media riset pendidikan dan pelatihan akan menyelenggarakan diklat dan Bimtek “ Pembuatan RPJMDesa dan RKP Desa “. yang akan dilaksanakan pada :
Jadwal Diklat Nasional
[TABS_R id=72] [table id=15 /]