Bimtek Dan Diklat Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN) :
• Statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan.
• Bekerja pada instansi pemerintahan, baik itu Kantor Kepala Daerah, Lembaga Pemerintahan, Dinas-dinas seperti Dinas Pekerjaan Umum, dan sebagainya, dan bekerja berdasarkan Kontrak (Pegawai Kontrak).
• Diangkat oleh Pembina Kepegawaian
• Menjalankan tugas pemerintahan atau tugas negara lainnya, yang ditetapkan bersamaan dengan surat pengangkatannya
• Digaji berdasarkan standard gaji yang ditetapkan dalam undang-undang, sesuai dengan pangkat dan jabatannya.
Pembagian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014 memiliki 3 jenis jabatan yang diberikan berdasarkan kemampuan dan keahlian masing-masing pegawai, yaitu :
1. Jabatan Administrasi, yang terbagi menjadi :
- Jabatan Administrator, Aparatur Sipil Negara yang mengatur suatu kegiatan secara administratif, memikirkan sarana dan prasarana serta pelaksana yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, atau bisa diistilahkan sebagai Event Organizer.
- Jabatan Pelaksana, yaitu Aparatur Sipil Negara yang bertugas melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan dan diatur oleh Jabatan Administrator, atau disebut dengan Bagian Lapangan.
- Jabatan Pengawas, yaitu Aparatur Sipil Negara yang mengawasi dan memeriksa kegiatan yang sudah direncanakan oleh Administrator dan sedang dilaksanakan oleh Pelaksana, agar berjalan dengan peraturan, sampai kegiatan tersebut selesai.
2. Jabatan Fungsional, yang dipercayakan kepada Aparatur sesuai dengan keahlian dan ketrampilannya masing-masing, terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
- Jabatan fungsional keahlian, yang diberikan kepada Aparatur dalam keahlian tertentu, misalnya arsitek. Dan dibagi menjadi 4 tingkatan yaitu : ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pratama.
- Jabatan fungsional ketrampilan, diberikan kepada Aparatur yang memiliki ketrampilan tertentu, seperti bidang Keuangan. Jabatan ini juga terbagi menjadi 4 tingkatan yaitu penyelia, mahir, terampil dan pemula.

Bimtek Dan Diklat Aparatur Sipil Negara
3. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang bertugas memotivasi dan membimbing setiap Aparatur Sipil Negara, dengan masa jabatan paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang jika Pimpinan tersebut memiliki kinerja yang baik selama masa jabatannya terdahulu. Jabatan Pimpinan Tinggi ini terbagi atas 3 tingkatan, yaitu :
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yang dipercayakan kepada Lembaga Pemerintahan Non Kementrian.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, seperti Sekjen Kementrian, Sekretaris Kementrian, Sekjen Kesekretariatan Lembaga Negara, Dirjen, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama dan sebagainya. Contoh pada jabatan ini adalah Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dan sebagainya.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, seperti : Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Inspektorat Jendral, Sekretaris Kepala Badan, Kepala Pusat, Inspektur, Asisten Sekretariat Daerah Provinsi, dan lain-lain.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama, dilakukan di tingkat Nasional, sedangkan Jabatan Pimpinan Pratama dilakukan pada tingkat antar kabupaten atau kota dalam 1 Provinsi. Pemilihan Aparatur untuk Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut dilakukan dengan sistem persaingan terbuka, dengan menentukan syarat-syarat tertentu seperti kualifikasi, rekam jejak jabatan, integritas, latar belakang pendidikan dan sebagainya. Maka kami akan mengadakan Bimtek Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014. Akan dilaksanakan pada :
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
07 - 08 Januari 2025 15 - 16 Januari 2025 23 - 24 Januari 2025 | · Hotel Yuan Garden JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Kimaya Braga BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 14 - 15 Februari 2025 21 - 22 Februari 2025 26 - 27 Februari 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
07 - 08 Maret 2025 12 - 13 Maret 2025 19 - 20 Maret 2025 26 - 27 Maret 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
10 - 11 April 2025 14 - 15 April 2025 22 - 23 April 2025 28 - 29 April 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 14 - 15 Mei 2025 21 - 22 Mei 2025 26 - 27 Mei 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 11 - 12 Juni 2025 19 - 20 Juni 2025 24 - 25 Juni 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
BIAYA BIMTEK DAN DIKLAT: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Fasilitas Peserta 1. Pelatihan 2 Hari atau materi dibahas sampai dengan selesai 2. Menginap 3 malam Twin Shering 3. Seminar Kit & Tas Ekslusif 4. Coffee Break, Lunch & Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 5. Sertifikat Pelatihan | Promo Bagi Peserta Bimtek 1. Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) *Wajib Konfirmasi 2. City Tour Peserta Selesai Kegiatan- *Wajib Konfirmasi Catatan: 1. Konfirmasi selambat-lambanya H-3 2. Syarat dan Ketentuan Berlaku Konfirmasi pendaftaran : Telp. / Fax. 021 2244 3223 Call : 0812 9437 7777 WA : 0812 9437 7777 |
Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan 1. Membayarkan biaya Bimtek 2. Membawa Surat Tugas/SPPD. 3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan bimtek dimulai. 4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti. |