Bimtek Peningkatan Kapasitas Peran dan Fungsi Anggota DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat berada dalam tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. Pada tingkat Kabupaten atau Kota, keanggotaan DPRD terdiri dari seorang ketua, dengan wakil ketua yang berjumlah 2 atau 3 orang. 2 orang wakil untuk anggota berjumlah paling sedikit 20 orang, sedangkan 3 orang wakil untuk anggota yang berjumlah paling banyak 50 orang.
Tugas serta wewenang DPRD telah tercantum dalam Pasal 317 UURI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Guna memaksimalkan hal tersebut, diperlukan adanya upaya peningkatan kapasitas, peran, dan fungsi anggota DPRD, baik tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota. Peran dan Fungsi DPRD saat ini antara lain adalah aktif terlibat menyusun peraturan daerah dan bukan saja hanya menyetujui draft yang diberikan pemerintah. DPRD juga memberi masukan mengenai kebijakan penting menyangkut perencananaan dan pengembangan ekonomi masyarakat daerah tersebut.
DPRD kini juga lebih representatif dibandingkan dengan yang dahulu.
Banyaknya tantangan yang dihadapi oleh anggota DPRD saat ini, contohnya adalah adanya tuduhan korupsi maupun keadaan anggota DPRD yang kurang efektif. Menyebabkan harusnya dilakukan reformasi pada tubuh DPRD. Anggota DPRD haruslah progresif dan berfikir reformis untuk mendengarkan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya saat kampanye saja. Anggota DPRD hendaknya juga tanggap serta memiliki banyak inovasi dalam memahami permasalahan akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap politisi. Kemauan untuk reformasi tersebut akan meningkatkan kapasitas, peran, dan fungsi anggota DPRD, yang tidak hanya membawa kepentingan partai, tetapi mengedepankan kepentingan seluruh lapisan rakyat.
Pengesahan peraturan daerah yang transparan. Peraturan tersebut tentu meningkatkan kepercayaan masyarakat denganadanya kesempatan kepada mereka untuk memberi pendapat. Bahkan adanya ruang sidang paripurna DPRD disiapkan untuk menciptakan komunikasi, bahkan dengan mekanisme konsultatif yang interaktif. Lazim bagi DPRD berkonsultasi ke masyarakat melalui pendapat publik.
Memberikan transparansi anggaran. Sudah banyak DPRD yang memberikan akses bagi masyarakat menuju dokumen anggaran. Beberapa diantaranya bahkan berbentuk poster. Beberapa DPRD juga melakukan dialog melalui radio guna membicarakan masalah anggaran daerah. Beberapa daerah juga mengizinkan delegasi masyarakat ikut pertemuan persiapan DPRD guna menyusun APBD.
Bimtek Peningkatan Kapasitas Peran dan Fungsi Anggota DPRD
Indikator dalam pelaksanaan mandat yang baik dapat dilihat dari beberapa hal. Secara substantial, misal adanya perlindungan hak maupun peningkatan kesejahteraan berbagai aspek. Secara prosedural yaitu mengikuti prosedur hukum yang benar dengan melibatkan masyarakat langsung. Komunikasi juga perlu dibangun dengan konstituen, media serikat, perguruan tinggi, dan yang lain. Langkah-langkah konkrit yang telah dilakukan tetap menyisakan beberapa pekerjaan mendesak. Agenda politik yang masih menjadi pekerjaan bagi para anggota DPRD adalah memenuhi kebutuhan masyarakat secara nyata. Antara lain untuk menanggulangi kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, maupun memberantas tindak korupsi serta reformasi birokrasi.
Jadwal Diklat Nasional
Berikut ini adalah info lengkap mengenai jadwal diklat DPRD, silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi lain silahkan hubungi kami agar bisa di diskusikan.
[TABS_R id=72] [table id=15 /]