BERBAGI

Badan layanan umum atau BLU adalah suatu instansi yang berada di lingkungan pemerintah yang dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan kepada setiap lapisan masyarakat, yang berupa penyediaan terhadap barang atau jasa yang nantinya akan dijual tanpa bertujuan mencari keuntungan. Kegiatan ini harus berdasar pada prinsip efisiensi serta produktivitas yang tinggi.

Pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) memiliki tujuan untuk meningkatkan pelanayanan terhadap seluruh masyarakat. Demi memajukan kesejahteraan umum serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan cara memberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan keuangan yang berdasar pada prinsip ekonomi serta penerapan praktek bisnis yang sehat.

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Badan layanan umum ini bisa dianggap sebagai unit kerja dari kementrian negara, lembaga, dan pemerintah daerah yang tujuannya yaitu memberikan pelayanan umum dengan pengelolaan yang berdasar pada kewenangan yang sudah didelegasikan oleh salah satu instansi induk yang bersangkutan.

Info Bimtek Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Badan layanan umum ini menjadi bagian dari salah satu perangkat pemerintah untuk mencapai suatu tujuan pada kementrian negara, lembaga, serta pemerintah daerah. Sehingga status hukum badan layanan umum tersebut juga tidak jauh-jauh dari kementrian negara, lembaga dan pemerintah daerah yang berperan sebagai instansi induk.

Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pada penyelenggaraan terhadap pelayanan umum yang sudah didelegasikan kepada badan layanan umum adalah mentri, pimpinan di suatu lembaga, gubernur, bupati ataupun walikota. Pejabat yang nanti akan ditunjuk untuk mengelola badan layanan umum harus bertanggung jawab atas pelaksanaan setiap kegiatan layanan umum.

Badan layanan umum ini melayani kebutuhan masyarakat tanpa mengambil keuntungan sedikit pun, tetapi badan layanan umum diperbolehkan untuk memungut biaya dari masyarakat hanya sebagai imbalan saja dari barang atau jasa yang diberikan BLU kepada masyarakat. Imbalan atas barang atau jasa tersebut harus sesuai dengan tarif yang telah disesuaikan.

Layanan tarif dari BLU kepada masyarakat harus mempertimbangkan beberapa aspek sebagai berikut :

  1. Tergantung pada kontiunitas layanan dan bagaimana pengembangan layanan tersebut.
  2. Tergantung pada setiap daya beli masyarakat yang berbeda-beda.
  3. Berdasarkan pada asas serta keadilan suatu kepatutan.
  4. Adanya kompetisi yang sehat.

Bimtek Pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) menjadi hal yang berkaitan erat dengan pemerintahan Indonesia. namun BLU diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pengelolaan keuangannya. Misalnya saja pembelanjaan yang dilakukan oleh BLU yang berasal dari pendapatan, tetapi tidak memerlukan pengesahan dari BUN atau BUD.

Jenis-jenis kewenangan yang diberikan pada BLU diantaranya yaitu pengelolaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi jangka pendek, serta menentukan standar biaya dalam hal pelayanan. Sehingga BLU memiliki posisi ganda dalam tugasnya, yaitu sebagai entitas terkait hal pelaporan dan entitas akuntansi terkait hal pelaporan keuangannya.

Jadwal Diklat Pengelolaan Keuangan BLU

[TABS_R id=72]

[table id=15 /]

Jika masih ada pertanyaan terkait Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), silahkan hubungi kami.

LEAVE A REPLY