BERBAGI

Diklat Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan barang dan jasa desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang dan jasa. Penyedia barang dan jasa adalah badan usaha atau prorangan yang menyediakan barang maupun jasa. Swakelola adalah kegiatn pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaanya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan.

Pengadaan barang dan jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. Serta pengadaan barang/jasa melalui Penyedia Barang/Jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola maupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa.

Diklat Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP No. 13 Thn 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Kemudian ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013. Meski sudah ada Peraturan Pemerintah No. 72 thn 2005 tentang Desa. Namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa.

Tentunya ada pertimbangan lain seperti bahwa dari tahun ke tahun besaran anggaran yang dialokasikan ke desa semakin meningkat. Jadi diperlukan mekanisme pengadaan yang pengelolaannya baik dan akuntabel. Untuk memantapkan pemahaman aparatur mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan yaitu Pelatihan Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa. Jadi bimbingan teknis PBJ Desa akan dilaksanakan pada:

Jadwal Bimtek

[TABS_R id=72][table id=15 /]

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah proses untuk mendapatkan Barang dan Jasa oleh setiap aparatur sipil negara, baik dari pusat ataupun daerah yang kegiatannya dimulai dari perencanaan, pengadaan hingga pertanggungjawaban.

Yang menggunakan barang dan jasa adalah aparatur negara yang memang memiliki kewenangan penggunaan barang atau jasa milik negara dan daerah di setiap kementerian, lembaga, skpd dan institusi.

Lembaga pemerintahan yang memiliki tugas untuk mengembangkan dan merumuskan setiap kebijakan dalam proses pengadaan baran dan jasa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa atau disingkat LKPP.

LEAVE A REPLY