BERBAGI

Mekanisme pengelolaan hibah sudah diatur sedemikian rupa dalam perdirjen perbendaharaan mengenai tata cara pengesahan hibah langsung yang berbentuk uang, serta pencapaian memo dalam pencatatan hibah langsung yang berbentuk barang, jasa, serta surat-surat berharga. Pendapatan hibah langsung adalah jenis penerimaan hibah yang diterima secara langsung.

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)

Pencairan dananya tidak dilakukan melalui KPPN tetapi pengesahannya dilakukan oleh BUN atau kuasa BUN. Dari pendapatan hibah tersebut maka pemerintah akan mendapat manfaat yang dirasakan secara langsung, dan digunakan untuk mendukung tugas serta kegunaan K/L. Atau bisa juga diteruskan kembali ke Pemda, BUMN, dan juga BUMD.

Mekanisme pengelolaan hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011) bisa dilakukan dalam bentuk uang. Mekanisme pengelolaan ini dilakukan dalam beberapa tahapan, tahapan tersebut ada yang berbentuk uang dan juga barang. Sedangkan untuk pendapatan hibah langsung, bisa juga dalam bentuk uang, barang, surat berharga, dan juga jasa.

Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang:

  1. Mengajukan nomor register
  2. Pengelolaan rekening hibah
  3. Revisi DIPA
  4. Pengesahan hibah dalam bentuk uang
  5. Memperlakukan sisa hibah dalam bentuk uang

Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang:

  1. Melakukan penandatanganan BAST
  2. Mengajukan permohonan nomor register
  3. Melakukan proses pengesahan ke DJPU
  4. Pencatatan hibah ke KPPN

Info Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah

Prosedur pengelolaan dana dan rekening penampungan dana hibah beradasarkan pengelolaan dana hibah langsung (PMK Nomor 191/PMK.05/2011) diantaranya yaitu :

  1. Hibah yang berasal dari pemerintah daerah dituangkan dalam sebuah Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
  2. Penerima hibah harus mengajukan permohonan atas terbitnya nomor registrasi hibah NPHD pada Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko atau disingkat menjadi DJPPR.
  3. Setelah penerima mendapat nomor register, maka penerima hibah boleh mengajukan permohonan dan persetujuan atas pembukaan rekening pada penampungan dana hibah langsung.
  4. Dana hibah yang sudah diterima tersebut, penerima hibah harus mengajukan permohonan atas revisis DIPA ke Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan atau Kanwil DJP. Sehingga dana tersebut dapat dicatat dalam DIPA serta diakui sebagai bagian dari APBN.
  5. PA/KPA akan membuat serta menyampaikan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung atau SPPHL ke KPPN.
  6. Dari pengesahan hibah tersebut maka unik akuntansi dari penerima hibah akan mencatatkan belanja hibah yang ada di Laporan Keuangan Kementrian Negara. Selain itu, KPPN juga akan mencatat belanja hibah ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP.

Kategori penerimaan negara yang disebut hibah, yaitu sebagai berikut :

  1. Bukan untuk membayar kembali si pemberi hibah
  2. Tidak ada ikatan politik dan tidak mengganggu stabilitas keamanan negara.
  3. Uang yang berasal dari pemberi hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran pada suatu kegiatan atau mendukung penanggulangan keadaan darurat.

Jadwal Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)

[TABS_R id=72]

[table id=15 /]

Sekian informasi dari Pusdiklat Pemendagri mengenai Pelatihan Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011) untuk pemerintah daerah, untuk pertanyaan dan pendaftaran bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

LEAVE A REPLY