BERBAGI

Bimtek Implementasi PP No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UKM

Implementasi PP No. 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil Menengah Komisi pengawasan Persaingan Usaha merupakan lembaga independen dibentuk dengan tujuan mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Supaya tidak terjadi praktik monopoli perdagangan dan persaingan tidak sehat antara pengusaha. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil Menengah, komisi pengawasan persaingan usaha mendapatkan tugas tambahan yaitu mengawasi program kemitraan untuk memberikan bantuan kepada usaha menengah kecil mandiri menghadapi adanya pasar bebas.

Bimtek Implementasi PP No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UKM
Bimtek Implementasi PP No 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UKM

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat UKM / UMKM tentang : Implementasi PP No. 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pada:

Jadwal Diklat Nasional

[TABS_R id=72] [table id=15 /]

Bentuk Implementasi dari PP Nomor 17 tahun 2013

Implementasi dari peraturan pemerintah ini adalah dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat daerah yang memiliki usaha kecil mandiri atau mereka sebagai usaha kecil mandiri. Yang tergabung dalam hal ini adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. Setiap orang yang memiliki usaha mandiri harus memiliki surat izin usaha.

Surat izin usaha di gunakan sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh pejabat yang mempunyai wewenang berdasarkan ketentuan peraturan yang ada. Sehingga setiap usaha kecil mandiri memiliki surat izin sah yang menyatakan bahwa usahanya telah memenuhi persyaratan dan boleh melakukan kegiatan usaha sesuai bidang yang mendapatkan izin dari pemerintah.

Pemerintah pusat juga memberikan jangka waktu atau waktu berlakunya usaha yang tercantum di dalam surat izin usaha. Jangka waktu ini merupakan kondisi tingkatan lamanya usaha tersebut dapat melakukan kegiatannya. Bentuk usaha kecil berbagai macam salah satunya adalah kemitraan, kemitraan sendiri berarti suatu kerja sama dalam keterkaitan usaha.

LEAVE A REPLY