Bimtek Dan Diklat Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Sistem Penilaian Kinerja PNS Dengan Menggunakan Praktek Aplikasi Internet Wajib Bagi Semua OPD Propinsi Kab/Kota
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 Tentang Sistem Penilaian Kinerja PNS yang diundangkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap PNS ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa setiap PNS ASN mempunyai kewajiban dan hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi yang salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan PNS ASN memiliki kompetensi merupakan modal bagi Pemerintah Daerah Provinsi Kab/Kota. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Program Bimtek yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) membutuhkan struktur kurikulum dan silabus berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis dalam proses belajar mengajar dimana semua peserta bimtek harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang masing-masing.
Kurikulum Materi PP 30 Thn 2019 :
1.Dasar hukum , Pengertian Penilaian Kinerja PNS, Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja PNS
2.Perencanaan penyusunan Penilaian Kinerja PNS menggunakan aplikasi internet
3.Tata Cara Penyusunan Penilaian Kinerja PNS menggunakan aplikasi internet
4.Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Penilaian Kinerja PNS menggunakan aplikasi internet
5.Praktek penyusunan Penilaian Kinerja PNS menggunakan aplikasi internet
6.Simulasi/presentasi penyusunan Penilaian Kinerja PNS dengan menggunakan aplikasi internet
7.Evaluasi penilaian Penilaian Kinerja PNS ke dalam laporan kinerja harian, Bulanan dan Tahunan
NB: Peserta membawa Laptop dan Tupoksi sesuai SOTK untuk praktek
Lihat Jadwal Diklat
[TABS_R id=72][table id=15 /]
Setiap Pegawai Negeri Sipil diwajibkan memiliki beberapa kompetensi sebagai penunjang kerja, diantaranya:
- Kompetensi Teknis yang merupakan ilmu, keterampilan, dan juga perilaku yang dapat diamati, ditakar, kemudian dikembangkan sesuai dengan teknis Jabatan yang diemban.
- Kompetensi Manajerial merupakan ilmu, keterampilan, dan perilaku yang dapat diamati, ditakar dan dikembangkan agar bisa memimpin serta mengelola suatu unit pemerintahan.
- Kompetensi Sosial Kultural merupakan suatu ilmu, keterampilan, dan juga perilaku yang dapat diamati, ditakar, dan juga dikembangkan untuk pelayanan masyarakat. Jadi disini setiap aparat negara diharuskan memiliki kemampuan berinteraksi dengan masyarakat dalam setiap unsur. Baik itu suku budaya agama, moral agar bisa mendapatkan hasil pekerjaan yang baik sesuai dengan fungsi dan jabatannya.
Maka dari itu untuk mengembangkan kompetensi dari setiap aparatur sipil negara, maka kami akan mengadakan sebuah bimtek kepegawaian. Pelatihan ini sifatnya penting karena setiap pegawai memanglah wajib memiliki kemampuan yang akan memberikan efektifitas dan efisiensi dalam pekerjaan.