Bimtek Pengelolaan Arsip Vital
Arsip vital adalah informasi terekam yang sangat penting dan melekat pada keberadaan dan kegiatan organisasi, mengandung informasi mengenai status hukum, hak dan kewajiban, serta asset instansi. Beberapa kriteria arsip vital merupakan prasarat keberadaan instansi, tidak dapat digantikan dari aspek administrasi maupun legalitasnya sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan operasional organisasi karena berisi informasi untuk rekonstruksi apabila terjadi bencana berfungsi sebagai bukti kepemilikan kekayaan/asset organisasi dan berkaitan dengan kebijakan strategis organisasi.
Dengan kata lain apabila arsip vital hilang tidak dapat diganti dan mengganggu keberadaan/pelaksanaan kegiatan organisasi. Dengan hal tersebut diatas maka kami dari PUSDIKLAT PEMENDAGRI akan mengadakan Bimtek Pengelolaan Arsip Vital
Materi Bahasan :
- Penciptaan Arsip Dengan Cara Transformasi Digital (Digitalisasi)
- Sistem Penyimpanan Arsip Digital
- Pengamanan Arsip Vital Digital
- Proteksi dan Pelestarian Arsip Vital Digital
Jadwal Diklat Nasional
[TABS_R id=72] [table id=15 /]
Menurut Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pengertian Arsip adalah suatu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, serta organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan artikel diatas maka dapat di simpulkan bahwa tujuan dari diadakannya bimtek maupun diklat kearsipan adalah guna memantapkan dan meningkatkan pemahaman di bidang kearsipan. diklat kearsipan juga membantu para peserta bimtek lebih memahami pentingnya memanajemen sebuah kearsipan, fungsi dan nilai dari arsip itu sendiri.