Anggaran pendapatan dan belanja daerah atau yang sering kita sebut dengan APBD adalah, rencana keuangan daerah yang diberlakukan setiap tahun dan harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemerintah daerah setempat. Maka dibuatlah sosialisasi pedoman umum penyusunan APBD agar anggaran tersebut digunakan dengan cara yang tepat dan sesuai peraturan.
APBD juga merupakan suatu wadah yang tepat dalam menampung kepentingan publik, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk kegiatan dan manfaatnya harus dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sedangkan pedoman penyusunan APBD dapat diartikan dengan pokok kebijakan yang digunakan sebagai suatu petunjuk untuk pemerintah daerah dalam menetapkan APBD.
Pedoman Penyusunan APBD Meliputi Beberapa Hal
- Sinkronisasi dari kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
- Sebagai prinsip dalam penyusunan APBD.
- Sebagai suatu kebijakan baru dalam penyusunan APBD.
- Teknik yang dapat dilakukan dalam menyusun APBD.
Info Bimtek Sosialisasi Pedoman Umum Penyusunan APBD
Sosialisasi ini tentu saja harus disinkronkan dengan peraturan di pemerintah pusat. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan penyusunan rancangan kebijakan umum pada APBD tersebut, serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang sudah disepakati antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Dalam setiap penyusunan dan pembahasan rancangan APBD tersebut, pemerintah daerah dan DPRD harus bersikap komprehensif dan lebih cermat dalam melengkapi peraturan perundangan yang sudah dibuat di daerah. DPRD juga harus lebih meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan fungsi legislatif agar menjadi lebih baik.
Jika penggunaan APBD dapat dilakukan dengan baik, maka pelaksanaan otonomi daerah pun bisa membuat pelayanan dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Karena saat ini pemerintah menggunakan penganggaran yang berbasis pendekatan kinerja, maka reformasi anggaran di negara kita tidak hanya terdapat pada perubahan struktur APBD.
Tetapi proses penyusunan anggaran juga ikut diubah, inilah mengapa penyusunan APBD harus dilakukan sesuai dengan pedoman yang ada. Pada dasarnya, penyusunan APBD ini memuat rencana keuangan daerah untuk melaksanakan kewenangan dan penyelenggaraan umum selama 1 periode anggaran tersebut.
Alokasi APBD juga harus disesuaikan dengan tingkat pelayanan pada masyarakat yang ingin dicapai, hal ini juga sesuai dengan pendekatan kinerja yang dicanangkan oleh pemerintah. Maka dari itu kinerja pemerintah itu sendiri nantinya dapat dinilai melalui evaluasi yang dilihat dari laporan APBD.
Karena pemerintah sudah membuat pedoman penyusunan APBD, maka diharapkan legislatif dan eksekutif dapat menyusun APBD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jika dilihat dari struktur APBD, DPRD diharapkan dapat memainkan perannya sebagai fungsi pengawasan terhadap pertanggungjawaban audit dari laporan BPK serta pelaksanaanya.
Sehingga terciptalah pengelolaan keuangan yang baik, transparan, serta akuntabel. Selain itu, permendagri juga mengatur beberapa pokok dalam pedoman penyusunan APBD ini. diantaranya yaitu sinkronisasi kebijakan dari pemerintah daerah dan kebijakan dari pemerintah pusat.
Jadwal Pelatihan Sosialisasi Pedoman Umum Penyusunan APBD
[TABS_R id=72]
[table id=15 /]
Apabila ada hal yang kurang dimengerti dari penjelasan Diklat Sosialisasi Pedoman Umum Penyusunan APBD diatas maka anda bisa menghubungi team Pusdiklat Pemendagri.