Diklat Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Atas dasar pertimbangan tersebut dan mengingat adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan. Pada 8 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 2 ayat (8) Perppu ini.
Menurut Perppu ini, selain menerima laporan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek tentang : Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Bahasan Materi :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
- Tata Cara Penerimaan dan Penatausahaan Laporan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2017 Tahun 2017.
Jadwal Diklat Nasional
[TABS_R id=72] [table id=15 /]
Pajak daerah yaitu kontribusi wajib buat daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang berbentuk memaksa menurut Undang-Undang. Dengan tak memperoleh bunga dengan cara langsung dan dimanfaatkan buat kepentingan daerah guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Retribusi Daerah yakni pungutan daerah sebagai penyetoran atas jasa atau pemberian izin tertentu yg khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemimpin daerah guna keperluan orang pribadi atau badan.