Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan dari kegiatan yang meliputi sebuah perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan di keuangan daerah. Pada tahap pelaksanaan APBD diperlukan konsistensi khususnya dalam penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah.
Serta dalam pengembangan sistem akuntansi yang berdasar pada pertimbangan aspek biaya serta manfaat ketersediaan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi. Bimtek Pengelolaan keuangan daerah dan proses akuntansi bagi pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan bendaharawan SKPD penting bagi setiap aparat pemerintahan di bidang keuangan.
Akuntansi keuangan daerah adalah suatu proses pengidentifikasian, pencatatan, pengukuran, serta pelaporan pada transaksi ekonomi atau keuangan yang berasal dari entitas pemerintahan daerah sebagai informasi dalam hal keputusan ekonomi oleh pihak eksternal yang memerlukan.
Adapun tujuan dari akuntansi keuangan daerah tersebut adalah untuk menyediakan suatu informasi keuangan yang lengkap, cermat, serta harus selalu akurat. Maka dalam menyajikan informasi keuangan harus dilakukan dengan sikap yang andal dan yang paling penting adalah dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Info Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD
Asas umum yang terdapat pada pengelolaan keuangan daerah diantaranya yaitu para pejabat yang mengelola keuangan daerah, struktur pada setiap APBD, penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan penyusunan RKA SKPD. Tahapan pelaksanaan APBD tersebut memerlukan beberapa hal sebagai berikut :
- Adanya konsistensi dalam menyelenggarakan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
- Kehandalan data barang atau aset persediaan harus selalu terjamin.
- Pengembangan dalam sistem akuntansi
- Pencatatan transaksi yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup.
- Adanya koordinasi antara semua pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan APBD tersebut, khususnya koordinasi di bidang pengadaan barang dan jasa, pelaksana teknik kegiatan, bendahara baik dalam hal penerimaan maupun dalam hal pengeluaran. Serta pengelolaan barang yang dimiliki oleh daerah dan penatausahaan keuangan.
Dalam memenuhi Pengelolaan keuangan daerah dan proses akuntansi bagi pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan bendaharawan SKPD. Harus ada beberapa upaya agar masyarakat memahami pengelolaan keuangan daerah tersebut, salah satunya adalah dengan melakukan beberapa pelatihan yang dibuka untuk umum.
Kegiatan keuangan dalam bidang apapun tentunya menjadi hal yang sangat penting, karena keberhasilan program pemerintahan tertentu bergantung dari laporan keuangannya. Pentingnya kegiatan keuangan tersebut dapat dilihat dari proses akuntansi bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan atau PPK serta bendaharawan SKPD.
Pengelolaan keuangan daerah ini telah diatur di dalam peraturan kementrian. Untuk melaksanakan kuasa terhadap pemakaian anggaran yang telah dirangkum dengan rapi di dalam DPA-SKPD, dari pihak kepala SKPD akan melakukan penentuan pejabat yang nantinya akan melaksanakan fungsi tata usaha dalam hal keuangan di SKPD.
Maka dari itu PPK dan PPK-SKPD memiliki tugas pokok dan juga fungsi yang berbeda walaupun istilah yang digunakan sama saja. Istilah PPK-SKPD ini hanya dikenal di PP mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Jadwal Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah
Berikut ini adalah jadwal diklat Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD:
[TABS_R id=72]
Jika anda ingin melihat semua materi keuangan yang tersedia di Pusdiklat Pemendagri maka anda bisa mengunjungi “Bimtek Keuangan“.
[table id=15 /]
Untuk memahami materi diatas, maka anda bisa mengikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD dari Pusdiklat Pemendagri.