Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola
Pengadaan dengan cara swakelola adalah pengadaan dimana kegiatan pengadaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lainnya, atau oleh kelompok masyarakat. Pengadaan dengan cara melalui penyedia barang/jasa adalah pengadaan yang pengerjaannya diserahkan kepada pihak ketiga.
Jenis pengadaan barang/jasa yang dapat dilaksanakan dengan secara swakelola adalah pengadaan dalam bentuk pekerjaan (membuat sesuatu atau melaksanakan kegiatan) bukan membeli barang yang sudah jadi. Unsur yang penting dalam pengadaan sewakelola adalah proses pelaksanaan pekerjaan. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola
Materi Bahasan :
- Kerangka umum pengadaan barang/jasa pemerintah
- Prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
- Jenis – jenis pengadaan yang bisa dilakukan swakelola
- Perencanaan dan penganggaran
- Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
- Pertanggungjawaban
- Pemeliharaan
Jadwal Bimtek
[TABS_R id=72][table id=15 /]
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah proses untuk mendapatkan Barang dan Jasa oleh setiap aparatur sipil negara, baik dari pusat ataupun daerah yang kegiatannya dimulai dari perencanaan, pengadaan hingga pertanggungjawaban.
Yang menggunakan barang dan jasa adalah aparatur negara yang memang memiliki kewenangan penggunaan barang atau jasa milik negara dan daerah di setiap kementerian, lembaga, skpd dan institusi.
Lembaga pemerintahan yang memiliki tugas untuk mengembangkan dan merumuskan setiap kebijakan dalam proses pengadaan baran dan jasa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa atau disingkat LKPP.