Bimtek Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak
Banyak para stake holders yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari / tidak peka bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void atau voidable).
Dengan hal tersebut di atas maka kami akan mengadakan Bimbingan teknis Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Akan dilaksanakan Pada :
Outline Materi :
- Tinjauan umum permasalahan pengadaan barang/jasa saat ini
- Perikatan hukum kontrak dalam pengadaan barang/jasa
- Penyusunan dan pelaksanaan kontrak pengadaan jasa non konstruksi
- Pendapat ahli hukum kontrak dalam pengadaan barang/jasa
- Gugatan kontraktor ke pengadilan
- Penyimpangan – penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak
- Sekilas tentang pengadaan barang/jasa dengan cara e-Procurement
Jadwal Bimtek
[TABS_R id=72][table id=15 /]
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah proses untuk mendapatkan Barang dan Jasa oleh setiap aparatur sipil negara, baik dari pusat ataupun daerah yang kegiatannya dimulai dari perencanaan, pengadaan hingga pertanggungjawaban.
Yang menggunakan barang dan jasa adalah aparatur negara yang memang memiliki kewenangan penggunaan barang atau jasa milik negara dan daerah di setiap kementerian, lembaga, skpd dan institusi.
Lembaga pemerintahan yang memiliki tugas untuk mengembangkan dan merumuskan setiap kebijakan dalam proses pengadaan baran dan jasa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa atau disingkat LKPP.