BERBAGI

Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD adalah suatu lembaga legislatif yang kedudukan sejajar dengan Kepala Daerah. Lembaga ini memiliki hak dan fungsi sesuai dengan aturan yang telah disahkan oleh pemerintah. Fungsi dari DPRD, yaitu:
1. Fungsi legislasi, fungsi ini bertujuan untuk membuat peraturan-peraturan daerah yang dilaksanakan bersama Kepala Daerah.
2. Fungsi Anggaran, fungsi yang kedua yaitu fungsi anggaran berfungsi untuk merencanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3. Fungsi pengawasan, fungsi pengawasan yaitu fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya kebijakan pemerintah daerah.

Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD

Wewenang DPRD

Selain fungsi, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang yang akan dijabarkan di bawah ini:
a. Membuat peraturan daerah
b. Merencanakan anggaran belanja
c. Mengesahkan anggaran belanja
d. Melantik dan memberhentikan Kepala Daerah
e. Mengajukan pendapat dan pertanyaan
f. Meminta laporan pertanggungjawaban
g. Memberi persetujuan dan mengupayakan terlaksananya kebijakan pemerintah daerah.

DPRD tak hanya memiliki hal-hal di atas, namun juga memiliki alat kelengkapan yang terdiri dari beberapa badan, yaitu:
1. Pemimpin
2. Badan Musyawarah, Komisi dan Legislasi serta Badan Anggaran
3. Badan Kehormatan dan Alat Kelengkapan.

DPRD menjalankan tugasnya dengan dibantu sekretariat yang anggotanya ialah para pegawai negeri sipil dengan tujuan untuk menyelenggarakan administrasi. Kesekretariatan memiliki tugas, yaitu:
1. Mengkoordinir lalu melaksanakan administrasi di bidang keuangan
2. Menjadi pendukung DPRD dalam menjalankan tugasnya
3. Sebagai penyedia tenaga-tenaga yang dibutuhkan DPRD.

Pada nomor tiga tertulis bahwa sekeretariat menyediakan tenaga yang dibutuhkan DPRD dan tenaga yang dimaksud yaitu tenaga ahli. Hal ini telah dimasukkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah ke dalam pasal aturan tenaga ahli. Sesuai Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda pada pasal 20 c tertulis “Pembentukan kelompok tenaga ahli alat kelengkapan DPRD”.

Sekretariat lalu dipilih oleh sekretaris daerah yang kemudian bekerja sama dengan kepala daerah untuk menjalankan tugas yang disepakati. Dalam rangka optimalisasi tugas dan Tanggung jawab alat kelengkapan DPRD dilakukan rangkaian bimtek. Bimtek adalah bimbingan teknis untuk peserta dengan tujuan menambah kompetensi dengan materi-materi yang diberikan, seperti:
1. Cara membangun komunikasi yang baik
2. Cara membentuk tim kerja dengan solidaritas yang tinggi
3. Cara melakukan tim kerja yang efektif
4. Cara memahami hal-hal yang terkait dengan perwakilan rakyat
5. Cara melaksanakan pelayanan prima di lingkungan masyarakat
6. Cara melakukan survei kepuasan masyarakat.

Tak hanya itu saja, dalam rangkaian acara bimbingan teknis atau bimtek materi juga berisi terkait hal-hal yang bersangkutan dengan DPRD. Hal-hal itu seperti materi mengenai fungsi, wewenang dan hak yang dimiliki DPRD. Lalu materi mengenai kekuasaan yang dimiliki DPRD meliputi kekuasaan peradilan, pelaksanaan pemerintah daerah dan kekuasaan undang-undang atau perundang-undangan.

Jadwal Diklat Nasional

[TABS_R id=72][table id=15 /]

LEAVE A REPLY